Kesekretariatan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Mojokerto
Kesekretariatan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Mojokerto
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi.
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, Pelaporan serta pengelolaan teknologi informasi.
Subbagian Kepegawaian dan Ortala mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana.