FAQ
- jika kena tilang di Wilayah Mojokerto, apakah wajib datang ke Pengadilan Negeri Mojokerto ?
- tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Mojokerto, silahkan ke Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti pada saat tanggal persidangan
- bagaimana cara mengetahui denda tilang ?
- untuk mengetahui denda tilang, silahkan chat wa ke nomor INTAN MOXER (Informasi Tilang Pengadilan) PN Mojokerto (081334991255), ketik : Tilang#no tilang yang ada di surat tilang, pada tanggal persidangan setelah jam 8
- bagaimana cara mengurus surat keterangan bebas tindak pidana?
- apa saja syarat pembetulan akta kelahiran ? (nama, bulan, tahun)
- bagaimana cara mengajukan permohonan salinan putusan?
- silahkan isi form permohonan dan lampirkan surat pengantar Universitas/ lembaga, kemudian kirim ke email PN Mojokerto : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- form pengajuan dapat di download di bit.ly/MINTAINFORMASI
- atau bisa langsung mengisi form Permohonan pada PTSP PN Mojokerto
- bagaimana cara mengajukan izin penelitian (wawancara) di Pengadilan Negeri Mojokerto?
- silahkan isi form pengajuan dan lampirkan surat pengantar Universitas/ lembaga, kemudian kirim ke email PN Mojokerto : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- form pengajuan dapat di download di bit.ly/MINTAINFORMASI
- atau bisa langsung mengisi form Permohonan pada PTSP PN Mojokerto
- bagaimana cara mendapatkan contoh surat permohonan gugatan?
- silahkan mendatangi ruangan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di PN Mojokerto
- bagaimana aturan memasuki area Pengadilan Negeri Mojokerto ?
- alamat lengkap Pengadilan Negeri Mojokerto dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi?
- alamat : Pengadilan Negeri Mojokerto berada di Jl. R.A Basuni No.11, Sooko, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto
- Telp : (0321) 322981
- WA : 081334991255
- Bagaimanakah prosedur standar pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Mojokerto?
- permohonan pendaftaran perkara perdata, silahkan klik disini
- prosedur perkara tindak pidana ringan / tipiring, silahkan klik disini
- Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan?
- Siapa saja bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara kesusilaan dan perkara yang terdakwanya adalah anak-anak.
- Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?
- Hakim akan menunda sidang sebanyak dua kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “pihak yang tidak hadir” dengan konsekuensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.
- Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela? Prosedurnya seperti apa? Infonya bisa dilihat dimana?
- Seperti yang diterangkan dalam Pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka Pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Penunjukan penasihat hukum tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan pembiayaannya oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
- Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding?
- Banding perkara pidana diajukan ke Kepaniteraan Pidana dalam waktu tujuh hari setelah putusan dan tidak dipungut biaya Banding Perkara Perdata diajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu empat belas hari setelah putusan, dengan membayar perkara banding.
- Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim?
- Boleh, asal ada dasar hukum yang kuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Berapa panjar biaya perkara ?
- Untuk perkara pidana tidak dikenakan biaya kecuali terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
- Untuk panjar biaya perkara perdata, silahkan klik disini