PENGUMUMAN LELANG KEDUA NOMOR 27
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 16/Eks.G/2018/PN Mjk jo Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 27/Pdt.G/2014/PN Mjk jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 707/PDT/2014/PT SBY jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3028 K/PDT/2016, akan melakukan Lelang Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, terhadap:
1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Jalan Apel No 18 Perumahan Magersari Indah Kota Mojokerto sebagaimana terurai Sertifikat Hak Milik No. 1773 Kelurahan Wates dengan luas 120 m2 atas nama BERNADETA AFRIDA S;
- Harga limit sebesar Rp 545.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
- Uang jaminan lelang sebesar Rp 218.000.000,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah);
PERSYARATAN LELANG:
1. Memiliki akun yang telah diverifikasi pada website https;//lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "tata cara dan prosedur" dan "panduan penggunaan" pada alamat website diatas;
2. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Sidoarjo dan atau Pengadilan Negeri Mojokerto;
3. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di:
- Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan R.A Basuni No 11 Sooko-Mojokerto;
- Kantor KPKNL Sidoarjo, Jalan Erlangga No 161, Sidoarjo;