PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor : 4/Eks.G/2022/PN Mjk Jo Nomor 74/Pdt.G/2020/PN.Mjk

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 4/Eks.G/2022/PN Mjk, tanggal 11 Oktober 2022 tentang Penjualan di muka umum (Lelang) atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 74/Pdt.G/2020/PN.Mjk, tanggal 11 Desember 2020 akan melakukan Lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, terhadap:

1. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2358 seluas 307 M2 atas nama almarhum WARAS terletak di Desa Watukenonggo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto;

  • Harga limit sebesar Rp 532.460.000,00 (lima ratus tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Uang jaminan lelang sebesar Rp 266.230.000,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

 

 

 

 

 

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung