PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor : 4/Pdt.Eks.Del/2022/PN Mjk
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 4/Pdt.Eks.Del/2022/PN.Mjk, Jo Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Bil.Jo.Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Bil tanggal 15 November 2022. Tentang Penjualan di muka umum (Lelang) atas Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Bil, tanggal 15 Juni 2021 akan melakukan Lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, terhadap :
Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 655 seluas 97m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 511 seluas 108 m2 keduanya terletak di Desa Jeruk seger Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto