MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

WILAYAH YURIDIKSI

WILAYAH YURIDIKSI

Daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto meliputi :

A. Pemerintah Kota Mojokerto, terdiri dari 3 Kecamatan yang meliputi 18 Kelurahan.

B. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terdiri dari 18 Kecamatan yang meliputi 5 Kelurahan dan 299 Desa.

Batas-batas wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto :

- Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Gresik dan PN Lamongan.

- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Malang.

- Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Sidoarjo dan PN Pasuruan.

- Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Jombang.

JABATAN FUNGSIONAL

JABATAN FUNGSIONAL 


AGEN PERUBAHAN

 

 

PROGRAM KERJA AGEN PERUBAHAN
 

AGEN PERUBAHAN

URAIAN RENCANA AKSI

PELAKSANAAN

Sebagai Katalis

-    Melakukan sosialisasi dan internalisasi atas aturan dan etika dalam pelaksanaan tugas di Pengadilan Negeri Mojokerto

Harian

Sebagai Penggerak Perubahan

-    Dalam keseharian berperan aktif menunjukkan dalam menegakkan aturan :

a.    Masuk kantor tepat waktu

b.    Menegakkan absen pagi dan sore menggunakan Sikep, Shicma dan Manual.

c.     Menggunakan Pakaian dan atribut sesuai ketentuan

d.    Menjadi Pemimpin Senam dan Berjemur bersama di masa Pandemi Covid-19

Harian/Setiap melaksanakan kegiatan

Sebagai Pemberi Solusi

Memberikan Saran dan Motivasi kepada Pegawai agar tetap disiplin

Situasional

Sebagai Mediator

Memperlancar proses Informasi agar informasi diterima maknanya dengan baik

Situasional

Sebagai Penghubung

Menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai dan pimpinan :

a.    Menyampaikan arahan-arahan kebijakan

b.    Menampung aspirasi dan menyampaikan kepada penentu kebijakan

Bulanan

 

ROLE MODEL

 

 

ROLE MODEL PIMPINAN

 

 

NAMA  
IDA AYU SRI ADRIYANTHI ASTUTI WIDJA, S.H, M.H.
NIP
197107031999032003
JABATAN
KETUA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
PANGKAT
PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
PENDIDIKAN
S2

  

PPNPN

 

 

 

 

 

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung