Persyaratan Pengajuan Perkara Perdata
Gugatan Umum
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
- Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
- Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat);
- Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum;
- Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN;
- Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
- Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
- Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
- Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
- Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
- Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
- Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
- Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Gugatan Verzet Atas Putusan Verstek
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
- Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
- Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
- Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
- Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
- Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
- Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Gugatan Kppu
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
- Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
- Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
- Lampirkan photo copy Putusan ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
- Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
- Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
- Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
- Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Gugatan Bpsk
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
- Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
- Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
- Lampirkan photo copy Putusan ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
- Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
- Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN;
- Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
- Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Mengajukan Gugatan Sederhana
- Pihak yang mengajukan harus satu lawan satu ;
- Alamat para pihak harus di wilayah pekanbaru bukan delegasi ;
- Kerugian yang diajukan harus dibawah 500 juta
- Dalam proses mengajukan gugatan sederhana harus disertai bukti ;
- Dalam mengajukan gugatan sederhana boleh dikuasakan oleh kuasa hukum melainkan harus prinsipal sendiri (Kuasa Hukum mendampingi di persidangan);
- Membawa 5 rangkap gugatan;
- Melampirkan Kuasa jika menggunakan Kuasa Hukum;
Permohonan Ganti Nama Pemohon
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy AKTE KELAHIRAN
- Foto copy SURAT NIKAH
- Foto copy PASPORT /IJAZAH
- Foto copy Surat-Surat Yang Berkaitan Dengan Nama
- PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
- Sertakan softcopy dari permohonan tersebut