MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

PENDAFTARAN PERKARA

TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 2.
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mojokerto yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto Pusat di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan / Gugatan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mojokerto yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Mojokerto di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Banding;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Banding
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya Banding / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Mojokerto di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Kasasi;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Kasasi
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya Kasasi / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  6. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung