PENANDA TANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) PN MOJOKERTO DENGAN LKBH UNIVERSITAS MAYJEN SUNGKONO
Pada hari Senin, tanggal : 27 Januari 2020 jam 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto telah dilaksanakan Penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MOU) oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto (Bapak Agus Walujo Tjahjono, SH,.MHum) dengan Rektor Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto ( Bapak Dr. H. Heri Setiawan, SH,.Msi) yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris Pejabat Fungsional dan Struktural serta Para Advokad pada LKBH Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma) yang dilaksanakan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto