Mojokerto, Senin 09 Agustus 2010 sejak pagi Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto telah dipadati dengan sejumlah polisi dan brimob, karena pada hari itu bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dilaksanakan sidang perkara kerusuhan tanggal 21 Mei 2010 sehubungan dengan acara PILBUP Mojokerto periode 2010-2015. yang dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama dipimpin oleh SUTARTO,SH.MH sebagai Ketua Majelis dan HARI WIDYA P, SH,MH, PURNAMA,SH sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh ENNY R.A, SH.MH sebagai Panitera Pengganti. Tahap Kedua dipimpin oleh TITIK BUDI WINARTI,SH. M.Hum Sebagai Ketua Majelis dan, TRI RAHMAT SETIJANTA, SH, NGURAH SURADATTA DHARMA PUTRA, SH.MH sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh H. SUYUDI, SH sebagai Panitera Pengganti. Dikarenakan hari ini adalah sidang pertama maka masih beracarakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sidang ditunda Senin tanggal 16 Agustus 2010 yang beracara Eksepsi.