MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basnuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

  • SELAMAT DATANG

    Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Mojokerto melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto
    Profil
    slide_1
  • PENGUMUMAN

    PUBLIKASI SISA PANJAR
    SELENGKAPNYA
    slide_2
  • KETERBUKAAN INFORMASI

    Pengadilan Negeri Mojokerto menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
    SELENGKAPNYA
    slide_3
  • LAPORKAN PENGADUAN!!!

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Mojokerto. Anda bisa mengadukannya melalui siwas.mahkamahagung.go.id
    SIWAS
    slide_4
  • CEK DENDA TILANG ANDA

    Sejak tanggal 1 Pebruari 2017, Pengadilan Negeri Mojokerto menerapkan proses tilang sesuai perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Jadi pelanggar tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto. Pelanggar cukup mengakses sipp.pn-mojokerto.go.id untuk mengetahui denda tilang.
    CEK DENDA TILANG
    slide_5
  • Zona Integritas

    Dokumen Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)Pengadilan Negeri Mojokerto
    Zona Integritas
    slide_6
  • Permohonan Surat Keterangan

    Anda membutuhkan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Mojokerto? Caranya cukup mudah silahkan ajukan permohonan pada eraterang, klik tombol dibawah ini
    eraterang
    slide_7
  • e-court

    Kini pendaftaran perkara, Pembayaran Panjar Biaya Perkara, hingga pemanggilan pihak berperkara pada Pengadilan Negeri Mojokerto dapat dilakukan secara online. Anda cukup menekan tombol dibawah ini
    eCOURT
    slide_8
  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
    Detil
    slide_9

KETERBUKAAN INFORMASI

Hak-hak Pencari Keadilan untuk Memperoleh Informasi Di Pengadilan diatur dalam Surat Keputusan KMA No :

SK 2-144/KMA/SK/VIII/2022

e-court

Selain Perma No. 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik, MA telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata melalui E-court 

Dalam penggunaannya, para calon pendaftar hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut, antara lain:

  1. Pastikan jaringan internet yang digunakan stabil
  2. Ikuti semua tahapan pendaftaran perkara satu persatu
  3. Isi, lengkapi, dan unggah (upload) semua dokumen persyaratan dengan benar dan jelas
  4. Dokumen yang tidak lengkap akan beresiko pada verifikasi tahap selanjutnya
  5. Harap mencantumkan semua pihak yang ada dalam gugatan sehingga proses (e-payment) panjar biaya perkara dan pemanggilan (e-summons) dapat dilakukan dengan tepat.
  6. persetujuan seluruh prinsipal dalam penggunaan e-court mutlak diperlukan
  7. Proses pendaftaran perkara cukup dilakukan satu kali saja. Jika terjadi hambatan dalam proses penggunggahan (upload) berkas, ataupun pengisian maka harap menunggu hingga penyesuaian data dalam website selesai.
  8. Disarankan menggunggah dokumen hasil scan/pindai bukan potret kamera. Untuk menjamin terbacanya dokumen oleh petugas verifikasi.
  9. semua dokumen yang diunggah pada proses e-filling kemudian di e-mail dalam format .doc (word)
  10. Jika Proses e-payment atau pembayaran telah dilakukan namun upload atau proses pengunggahan perkara belum dilaksanakan atau tidak dilakukan dengan lengkap maka akan dikeluarkan Penetapan untuk pengembalian pembayaran.

  • PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
  • DAFTAR PERKARA
  • PROSEDUR BANTUAN HUKUM

Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi

TypographySebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut. .

Selengkapnya

SIPP [Sistem Informasi Penelusuran Perkara]

TypographySebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara dipengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.


Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

TypographyMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan..


Selengkapnya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PELAYANAN PTSP

Pelayanan Umum,Pelayanan Pidana,Pelayanan Perdata, Pelayanan Hukum, dan Pelayanan Khusus Difabel

 

SINATRA

PELAYANAN SINATRA
 Sistem Informasi Pelayanan Pengadilan Tinggi Surabaya (SINATRA), Bertujuan Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat Akan Informasi Dari Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui Media SINATRA, Para Pengguna Dapat Melakukan Permohonan Riset, Pendaftaran Advokat Ataupunmelakukan Pengiriman Berkas Perkara Dan Permohonan Perpanjangan Penahanan Perkara.

 

 

PROFIL PTSP

 

KINERJA PENGADILAN

RASIO PERKARA-LKJip-LAPTAH-SOP

Informasi tentang Performa Pengadilan,Rasio Penanganan Perkara, Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Mojokerto Tahun 2016

tampilkan informasi

ROLE MODEL

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung