MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

  • SELAMAT DATANG

    Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Mojokerto melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto
    Profil
    slide_1
  • SELAMAT DAN SUKSES

    ATAS PENGUCAPAN SUMPAH YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. SEBAGAI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
    slide_2
  • KETERBUKAAN INFORMASI

    Pengadilan Negeri Mojokerto menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
    SELENGKAPNYA
    slide_3
  • LAPORKAN PENGADUAN!!!

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Mojokerto. Anda bisa mengadukannya melalui siwas.mahkamahagung.go.id
    SIWAS
    slide_4
  • CEK DENDA TILANG ANDA

    Sejak tanggal 1 Pebruari 2017, Pengadilan Negeri Mojokerto menerapkan proses tilang sesuai perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Jadi pelanggar tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto. Pelanggar cukup mengakses sipp.pn-mojokerto.go.id untuk mengetahui denda tilang.
    CEK DENDA TILANG
    slide_5
  • Zona Integritas

    Dokumen Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)Pengadilan Negeri Mojokerto
    Zona Integritas
    slide_6
  • Permohonan Surat Keterangan

    Anda membutuhkan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Mojokerto? Caranya cukup mudah silahkan ajukan permohonan pada eraterang, klik tombol dibawah ini
    eraterang
    slide_7
  • e-court

    Kini pendaftaran perkara, Pembayaran Panjar Biaya Perkara, hingga pemanggilan pihak berperkara pada Pengadilan Negeri Mojokerto dapat dilakukan secara online. Anda cukup menekan tombol dibawah ini
    eCOURT
    slide_8
  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
    Detil
    slide_9

KETERBUKAAN INFORMASI

Hak-hak Pencari Keadilan untuk Memperoleh Informasi Di Pengadilan diatur dalam Surat Keputusan KMA No :

SK 2-144/KMA/SK/VIII/2022

PENGADUAN ATAS PELAYANAN PENGADILAN

 

1.         Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan
dalam hal:

·      Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan

·      Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

2.         Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
pengadu menerima pelayanan pengadilan.

3.         Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara
pelayanan pengadilan yaitu Pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan
pengadilan yang memuat: nama dan alamat lengkap; uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan; permintaan penyelesaian yang diajukan; tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.

4.         Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.

5.         Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat: Identitas pengadu secara lengkap; Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan; Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.

6.         Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.

7.         Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.

8.         Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.

9.         Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai
dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada 
Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI.

10.      Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan
pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.

11.      Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi
penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah
pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan
pengaduan.

Gallery Video

Video Profil Pengadilan Negeri Mojokerto

  

Pembangunan Zona Integritas

  

Kegiatan Pengadilan Negeri Mojokerto

 

  • PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
  • DAFTAR PERKARA
  • PROSEDUR BANTUAN HUKUM

Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi

TypographySebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut. .

Selengkapnya

SIPP [Sistem Informasi Penelusuran Perkara]

TypographyBerdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.


Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

TypographyMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan..


Selengkapnya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PELAYANAN PTSP

Pelayanan Umum,Pelayanan Pidana,Pelayanan Perdata, Pelayanan Hukum, dan Pelayanan Khusus Difabel

 

SINATRA

PELAYANAN SINATRA
 Sistem Informasi Pelayanan Pengadilan Tinggi Surabaya (SINATRA), Bertujuan Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat Akan Informasi Dari Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui Media SINATRA, Para Pengguna Dapat Melakukan Permohonan Riset, Pendaftaran Advokat Ataupunmelakukan Pengiriman Berkas Perkara Dan Permohonan Perpanjangan Penahanan Perkara.

 

 

PROFIL PTSP

 

KINERJA PENGADILAN

RASIO PERKARA-LKJip-LAPTAH

Informasi tentang Performa Pengadilan yang dituangkan dalam Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Negeri Mojokerto

tampilkan informasi

ROLE MODEL

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung