WILAYAH YURIDIKSI
WILAYAH YURIDIKSI
Daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto meliputi :
A. Pemerintah Kota Mojokerto, terdiri dari 3 Kecamatan yang meliputi 18 Kelurahan.
B. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terdiri dari 18 Kecamatan yang meliputi 5 Kelurahan dan 299 Desa.
Batas-batas wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Gresik dan PN Lamongan.
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Malang.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Sidoarjo dan PN Pasuruan.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Jombang.