MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

WILAYAH YURIDIKSI

WILAYAH YURIDIKSI

Daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto meliputi :

A. Pemerintah Kota Mojokerto, terdiri dari 3 Kecamatan yang meliputi 18 Kelurahan.

B. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terdiri dari 18 Kecamatan yang meliputi 5 Kelurahan dan 299 Desa.

Batas-batas wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto :

- Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Gresik dan PN Lamongan.

- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Malang.

- Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Sidoarjo dan PN Pasuruan.

- Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Jombang.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung