Artikel

e-court

Selain Perma No. 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik, MA telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata melalui E-court 

Dalam penggunaannya, para calon pendaftar hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut, antara lain:

  1. Pastikan jaringan internet yang digunakan stabil
  2. Ikuti semua tahapan pendaftaran perkara satu persatu
  3. Isi, lengkapi, dan unggah (upload) semua dokumen persyaratan dengan benar dan jelas
  4. Dokumen yang tidak lengkap akan beresiko pada verifikasi tahap selanjutnya
  5. Harap mencantumkan semua pihak yang ada dalam gugatan sehingga proses (e-payment) panjar biaya perkara dan pemanggilan (e-summons) dapat dilakukan dengan tepat.
  6. persetujuan seluruh prinsipal dalam penggunaan e-court mutlak diperlukan
  7. Proses pendaftaran perkara cukup dilakukan satu kali saja. Jika terjadi hambatan dalam proses penggunggahan (upload) berkas, ataupun pengisian maka harap menunggu hingga penyesuaian data dalam website selesai.
  8. Disarankan menggunggah dokumen hasil scan/pindai bukan potret kamera. Untuk menjamin terbacanya dokumen oleh petugas verifikasi.
  9. semua dokumen yang diunggah pada proses e-filling kemudian di e-mail dalam format .doc (word)
  10. Jika Proses e-payment atau pembayaran telah dilakukan namun upload atau proses pengunggahan perkara belum dilaksanakan atau tidak dilakukan dengan lengkap maka akan dikeluarkan Penetapan untuk pengembalian pembayaran.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung