e-court
Selain Perma No. 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik, MA telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata melalui E-court
Dalam penggunaannya, para calon pendaftar hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut, antara lain:
- Pastikan jaringan internet yang digunakan stabil
- Ikuti semua tahapan pendaftaran perkara satu persatu
- Isi, lengkapi, dan unggah (upload) semua dokumen persyaratan dengan benar dan jelas
- Dokumen yang tidak lengkap akan beresiko pada verifikasi tahap selanjutnya
- Harap mencantumkan semua pihak yang ada dalam gugatan sehingga proses (e-payment) panjar biaya perkara dan pemanggilan (e-summons) dapat dilakukan dengan tepat.
- persetujuan seluruh prinsipal dalam penggunaan e-court mutlak diperlukan
- Proses pendaftaran perkara cukup dilakukan satu kali saja. Jika terjadi hambatan dalam proses penggunggahan (upload) berkas, ataupun pengisian maka harap menunggu hingga penyesuaian data dalam website selesai.
- Disarankan menggunggah dokumen hasil scan/pindai bukan potret kamera. Untuk menjamin terbacanya dokumen oleh petugas verifikasi.
- semua dokumen yang diunggah pada proses e-filling kemudian di e-mail dalam format .doc (word)
- Jika Proses e-payment atau pembayaran telah dilakukan namun upload atau proses pengunggahan perkara belum dilaksanakan atau tidak dilakukan dengan lengkap maka akan dikeluarkan Penetapan untuk pengembalian pembayaran.