PENGUMUMAN : Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung
PENGUMUMAN
Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung
PENGUMUMAN
Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 4/Pdt.Eks.Del/2022/PN.Mjk, Jo Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Bil.Jo.Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Bil tanggal 15 November 2022. Tentang Penjualan di muka umum (Lelang) atas Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Bil, tanggal 15 Juni 2021 akan melakukan Lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, terhadap :
Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 655 seluas 97m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 511 seluas 108 m2 keduanya terletak di Desa Jeruk seger Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 4/Eks.G/2022/PN Mjk, tanggal 11 Oktober 2022 tentang Penjualan di muka umum (Lelang) atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 74/Pdt.G/2020/PN.Mjk, tanggal 11 Desember 2020 akan melakukan Lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, terhadap:
1. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2358 seluas 307 M2 atas nama almarhum WARAS terletak di Desa Watukenonggo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto;
PIAGAM PENGHARGAAN ASN KINERJA TERBAIK PERIODE 2022 DIBERIKA KEPADA :
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 17/Eks.G/2018/PN Mjk jo Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 33/Pdt.Plw/2016/PN Mjk jo Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 22/Pdt.G/2016/PN Mjk jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 589/Pdt/2016/PT Sby jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 111 K/Pdt/2017, akan melakukan Lelang Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negera Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, terhadap: