PENGUMUMAN LELANG KEDUA Nomor 17/Eks.G/2018/PN Mjk

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 17/Eks.G/2018/PN Mjk jo Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 33/Pdt.Plw/2016/PN Mjk jo Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 22/Pdt.G/2016/PN Mjk jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 589/Pdt/2016/PT Sby jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 111 K/Pdt/2017, akan melakukan Lelang Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negera Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, terhadap:

1. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Nopember 2009 Nomor 858/13.10/2003 seluas 1060 m2 terletak di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3131 atas nama Tergugat yaitu SOE'ALI ditulis juga SOEALI;

- Harga limit sebesar Rp 2.377.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);

- Uang jaminan lelang sebesar Rp 1.188.500.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

PERSYARATAN LELANG:

1. Memiliki akun yang telah diverifikasi pada website https;//lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "tata cara dan prosedur" dan "panduan penggunaan" pada alamat website diatas;

2. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Sidoarjo dan atau Pengadilan Negeri Mojokerto;

3. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di:

- Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan R.A Basuni No 11 Sooko-Mojokerto;

 - Kantor KPKNL Sidoarjo, Jalan Erlangga No 161, Sidoarjo;

 

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung