MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

Syarat Kenaikan Pangkat a. Kelengkapan Usulan Kenaikan Pangkat Reguler: Foto copy SK CPNS. Foto copy SK PNS. Foto copy SK Pangkat Terakhir Daftar Riwayat Hidup Daftar Riwayat Pekerjaan Kartu Pegawai Kenaikan Gaji Berkala DP3 (dua tahun terakhir). b. Kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat Pengabdian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun : Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil; Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir; Daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 ( satu ) tahun terakhir; Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p; Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 ( satu ) terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana teresebut dalam Anak Lampiran I-q. Ketentuan Kenaikan Pangkat Usul Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis ke Dirjen Badilum MAR. (Hakim; Panitera Pengganti; Jurusita) Untuk kenaikan pangkat priode 1 April, pengusulan sudah diterima di Pengadilan Tinggi Pekanbaru paling lambat tanggal 31 Januari, untuk diteruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum paling lambat 15 Pebruari. (dalam tahun yang sama) Untuk kenaikan pangkat priode 1 Oktober, pengusulan sudah diterima di Pengadilan Tinggi Pekanbaru paling lambat tanggal 31 Juli, untuk diteruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum paling lambat 15 Agustus. (dalam tahun yang sama) (berdasarkan surat Dirjen Badan Peradilan Umum tanggal 23 April 2013 Nomor : 332/DJU/KP.04.1/IV/2013) Usul Kenaikan Pangkat Non Teknis ke BKN Reg. XII Pekanbaru Untuk kenaikan pangkat priode 1 April, pengusulan sudah diterima di Pengadilan Tinggi Pekanbaru paling lambat tanggal 15 Februari. (dalam tahun yang sama) Untuk kenaikan pangkat priode 1 Oktober, pengusulan sudah diterima di Pengadilan Tinggi Pekanbaru paling lambat tanggal 15 Agustus. (dalam tahun yang sama)

STATISTIK PEGAWAI PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Module Class Suffix badge-top

PERATURAN KEPEGAWAIAN

Undang-Undang Kepegawaian

1. Pokok-Pokok Kepegawaian

- Undang-Undang No.8 Tahun 1974

- Undang-Undang No.43 Tahun 1999 (Perubahan Undang-Undang No.8 Tahun 1974)

2. Disiplin Pegawai

- Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2010

- Perka BKN No. 21 Tahun 2010

- Penekanan Terhadap Aturan Prilaku Pegawai MARI

3. Cuti

- Peraturan Presiden No. 24 Tahun 1976

- SE BAKN No. 01 SE 1977

- Sekretaris Mahkamah Agung RI No.060/Bua.2/C.05.1/II/2010 tanggal 23 Pebruari 2010

4. Pensiun

- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979

- Pensiun Hakim Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Pasal 19; Pasal 36A untuk PP

PERJANJIAN KINERJA

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Module Class Suffix badge-top

HASIL BAPERJAKAT

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Module Class Suffix badge-top

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung