MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

Persyaratan Pengajuan Perkara Perdata

Gugatan Umum
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
  4. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat);
  5. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum;
  6. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN;
  7. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
  8. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  9. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
  10. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
  4. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
  5. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
  6. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
  7. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
  8. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  9. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
  10. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

Gugatan Verzet Atas Putusan Verstek

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
  4. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
  5. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
  6. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
  7. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
  8. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  9. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
  10. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

Gugatan Kppu

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
  4. Lampirkan photo copy Putusan ;
  5. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
  6. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
  7. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
  8. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
  9. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  10. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
  11. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

Gugatan Bpsk

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
  4. Lampirkan photo copy Putusan ;
  5. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
  6. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
  7. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN;
  8. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
  9. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  10. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
  11. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

Mengajukan Gugatan Sederhana

  1. Pihak yang mengajukan harus satu lawan satu ;
  2. Alamat para pihak harus di wilayah Mojokerto bukan delegasi ;
  3. Kerugian yang diajukan harus dibawah 500 juta
  4. Dalam proses mengajukan gugatan sederhana harus disertai bukti ;
  5. Dalam mengajukan gugatan sederhana boleh dikuasakan oleh kuasa hukum melainkan harus prinsipal sendiri (Kuasa Hukum mendampingi di persidangan);
  6. Membawa 5 rangkap gugatan;
  7. Melampirkan Kuasa jika menggunakan Kuasa Hukum;

Permohonan Ganti Nama Pemohon

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy AKTE KELAHIRAN
  4. Foto copy SURAT NIKAH
  5. Foto copy PASPORT /IJAZAH
  6. Foto copy Surat-Surat Yang Berkaitan Dengan Nama
  7. PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
  8. Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

Permohonan Eksekusi 

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:

1.      Permohonan Eksekusi;

2.      Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda
atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan
dalam resume telaah eksekusi;

3.      Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat
dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan
pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;

4.      Peringatan Eksekusi (Aanmaning).

a.       Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan
eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari
Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan
mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan
peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita
Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak
yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau
menjalankan putusan.

b.      Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa
alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi
dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang
insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan
menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.

c.       Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus
dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera,
dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah),
serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi
(penggugat/pihak yang menang perkara).

d.      Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita
Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.

e.       Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri
memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar
memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari
terhitung sejak diberikan peringatan.

f.        Dalam hal aanmaning pembayaran sejumlah uang, atau eksekusi lelang,
Ketua Pengadilan Negeri dapat memanggil pemohon eksekusi/Kreditor
dan termohon eksekusi/ debitor untuk mencari jalan keluar guna
meringankan debitor, misalnya debitor diberi waktu 2 bulan untuk mencari
pembeli yang mau membeli barang/tanah tersebut, apabila hal itu terjadi
pembayaran harus dilakukan di depan Ketua Pengadilan Negeri. Setelah
itu pembeli, kreditor, debitor menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) untuk membuat akte jual beli dan selanjutnya melakukan balik
atas nama pembeli. Apabila setelah waktu 2 bulan lampau, debitor tidak
berhasil mendapatkan pembeli, maka eksekusi dilanjutkan dengan
terlebih dahulu menunjuk penilai publik (appraiser) untuk menentukan
harga limit tanah yang akan dilelang (perhatikan Peraturan Menteri
Kementerian Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/Pmk.01/2014 Tentang Penilai
Publik);

1.      Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan
Negeri berdasarkan hasil Apraisal dari Penilai Publik

2.      Sidang pemberian peringatan dicatat dalam Berita Acara (BA), dan BA ini
menjadi landasan keabsahan penetapan eksekusi selanjutnya;

3.      Ketua Pengadilan memperingatkan supaya termohon eksekusi
melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari (Pasal 196 HIR/207
RBg).

4.      Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau
pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak
saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan
permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208
ayat 1 RBg).

5.      Tatacara aanmaning terhadap semua objek eksekusi (point 3 ) di atas relatif
sama.

6.      Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka
tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila
dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua
Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal
eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung
dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.

7.      Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan
pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan
pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan
rapat koordinasi dengan aparat keamanan.

8.      Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang
telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer
(PM).

9.      Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan
peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan
melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang
tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam
Berita Acara.

10.  Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan
melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus
dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal
pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.

11.  Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai
kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan.
Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang
penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam
waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.

12.  Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang
dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon
eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan
dihadiri oleh apparat

 

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

1.      Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang
ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan
surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.

2.      Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:

a.       Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas
diri/KTP);

b.      Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan;

c.       Obyek perkara;

d.      Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir;

e.       Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;

1.      Surat Permohonan dilampiri dengan:

a.       Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai
dengan fotocopy (cap stempel basah PN);

b.      Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa;

c.       Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;

d.      Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait
dengan perkara lain” (misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor);

e.       Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada)

 

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta
Perdamaian (Acta van dading)

1.      Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal
pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.

2.      Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi:

a.       Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP);

b.      Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan;

c.       Obyek perdamaian;

1.      Surat Permohonan dilampiri dengan :

a.       Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya
(stempel basah PN);

b.      Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada);

 

Syarat Eksekusi Putusan Serta Merta

1.      Permohonan pelaksanaan putusan serta merta diajukan secara tertulis
yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan
surat kuasa khusus.

2.      Surat permohonan aanmaning/eksekusi putusan serta merta berisi:

a.       Identitas pemohon dan termohon (sesuai Identitas diri/KTP);

b.      Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan;

c.       Obyek perkara;

d.      Amar putusan serta merta;

e.       Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan;

f.        Kesanggupan membayar jaminan;

1.      Surat permohonan dilampiri dengan:

a.       Fotocopy salinan putusan serta merta;

b.      Fotocopy akta otentik;

c.       Jaminan/uang yang disimpan di Bank apabila ada (SEMA Nomor 3
Tahun 2000 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2001);

d.      Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait
dengan perkara lain;

e.       Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada);

 

Syarat Permohonan Aanmaning/eksekusi Pengosongan atas pembelian
barang hasil lelang

1.      Permohonan aanmaning/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda
tangani oleh principal Pemohon atau Kuasanya dengan melampirkan
surat kuasa khusus.

2.      Surat Permohonan berisi:

a.       Identitas Pemohon dan Termohon;

b.      Domisili para pihak;

c.       Petikan risalah lelang;

d.      Uraian singkat duduk permasalahan dan alasan permohonan;

e.       Obyek permohonan;

1.      Surat Permohonan dilampiri dengan:

a.       Petikan risalah lelang;

b.      Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah
yang dilelang, jika tidak surat keterangan dari Kepala Kantor
Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat tersebut;

c.       Bukti Identitas pembeli lelang;

d.      Bukti pelunasan harga pembelian;

e.       Putusan-putusan perlawanan atau Surat-surat lain (apabila ada);

 

Permohonan Pengosongan Tanah Oleh Instansi Pengguna Tanah Untuk
Kepentingan Umum

Permohonan pengosongan tanah setelah adanya Penetapan Konsinyasi dari
Pengadilan, yang dimohonkan oleh Instansi pengguna tanah untuk kepentingan
umum berdasarkan pada Perpres Nomor 71 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 40 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 99 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 30 Tahun 2015
tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;

Pasal 95 Perpres tersebut di atas menyatakan : Dalam hal uang ganti rugi telah
dititipkan di Pengadilan Negeri dan pihak yang merasa berhak masih menguasai
obyekl pengadaan tanah, instansi yang memerlukan tanah mengajukan
permohonan pengosongan tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri di wilayah
lokasi pengadaan tanah.

1.      Permohonan pengosongan diajukan secara tertulis yang ditandatangani
oleh kepala Instansi atau kuasanya, dengan melampirkan Surat Kuasa.

2.      Surat Permohonan berisi:

a.       Identitas instansi pemohon dan termohon;

b.      Uraian singkat alasan permohonan pengosongan;

c.       Data obyek eksekusi;

1.      Surat permohonan dilampiri dengan:

a.       Penetapan konsinyasi;

b.      Berita acara konsinyasi;

c.       Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa;

d.      Dokumen obyek eksekusi;

e.       Surat keterangan pelepasan hak dari BPN (Badan Pertanahan
Nasional) / ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang);

 

f.        Surat-surat lain yang dipandang perlu;

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung