DUKUNG PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO MERAIH WBBM
Tujuan Utama dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah untuk Pencegahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pada Pengadilan Negeri Mojokerto.
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN;
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.