MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

  • SELAMAT DATANG

    Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Mojokerto melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto
    Profil
    slide_1
  • SELAMAT DAN SUKSES

    ATAS PENGUCAPAN SUMPAH YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. SEBAGAI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
    slide_2
  • KETERBUKAAN INFORMASI

    Pengadilan Negeri Mojokerto menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
    SELENGKAPNYA
    slide_3
  • LAPORKAN PENGADUAN!!!

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Mojokerto. Anda bisa mengadukannya melalui siwas.mahkamahagung.go.id
    SIWAS
    slide_4
  • CEK DENDA TILANG ANDA

    Sejak tanggal 1 Pebruari 2017, Pengadilan Negeri Mojokerto menerapkan proses tilang sesuai perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Jadi pelanggar tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto. Pelanggar cukup mengakses sipp.pn-mojokerto.go.id untuk mengetahui denda tilang.
    CEK DENDA TILANG
    slide_5
  • Zona Integritas

    Dokumen Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)Pengadilan Negeri Mojokerto
    Zona Integritas
    slide_6
  • Permohonan Surat Keterangan

    Anda membutuhkan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Mojokerto? Caranya cukup mudah silahkan ajukan permohonan pada eraterang, klik tombol dibawah ini
    eraterang
    slide_7
  • e-court

    Kini pendaftaran perkara, Pembayaran Panjar Biaya Perkara, hingga pemanggilan pihak berperkara pada Pengadilan Negeri Mojokerto dapat dilakukan secara online. Anda cukup menekan tombol dibawah ini
    eCOURT
    slide_8
  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
    Detil
    slide_9

Cuti

CUTI Pegawai Negeri Sipil yang akan mengambil cuti harus membuat permohonan cuti SYARAT MENGAJUKAN CUTI TAHUNAN Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja Untuk mendapat Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti Cuti Tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan citu Cuti Tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan SYARAT MENGAJUKAN CUTI BESAR Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan Untuk mendapat Cuti Besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti Cuti Besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti Cuti Besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama Cuti Besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak Selama menjalankan Cuti Besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh SYARAT MENGAJUKAN CUTI ALASAN PENTING PNS berhak atas cuti karena alasan penting Ibu, Bapak, Isteri / Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua atau Menantu sakit keras atau meninggal dunia Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu Melangsungkan perkawinan yang pertama Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 bulan Selama menjalankan cuti, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh SYARAT MENGAJUKAN CUTI BERSALIN Untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan Untuk mendapatkan cuti bersalin PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh SYARAT MENGAJUKAN CUTI SAKIT PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya PNS yang sakitlebih dari2 (dua) hari sampai 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5 harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku PNS wanitayang mengalami gugut kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan PNS yagn mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung