EKSEKUSI NOMOR 10/EKS.HT/2023/PN Mjk SECARA SUKARELA

Selasa, 11 Juni 2024 - Penyerahan kunci dalam rangka pelaksanaan eksekusi secara sukarela perkara nomor 10/EKS.HT/2023/PN Mjk 

Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto Bapak Anak Agung Nyoman Diksa, S.H. didampingi oleh 2 orang saksi yaitu Panmud Perdata Bapak Syakur, S.H. dan Jurusita Ibu Heni Puspita, S.H. melaksanakan eksekusi sesuai dengan Penetapan KPN Mojokerto nomor 10/EKS.HT/2023/PN Mjk.

Eksekusi dilaksanakan secara sukarela dan dilakukan penyerahan kunci.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung