Gus Dim Masukkan Gugatan
Mojokerto-PN; Tim Kuasa hukum bacabup-bacawabup KH. Dimyati Rosyid (Gus Dim) - M.Karel akhirnya resmi memasukkan gugatan perdata terhadap KPU Kabupaten Mojokerto dan RSUD dr. Soetomo Surabaya ke PN Mojokerto, kemaren (19/4).
Dengan didampingi puluhan massa bacabup tersebut, Dhofir, SH dan M. Siswoyo, SH memasuki gedung pengadilan sekitar pukul 11.30 dan langsung mendaftarkannya ke petugas PN.
Dalam gugatan dengan nomor 17/Pdt.G/2010/PN.Mkt tersebut Gus Dim menilai ada 10 pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan RSUD dr Soetomo Surabaya. Diantaranya adalah KPU Kabupaten Mojokerto telah melanggar pasal 43 ayat 2 dan 5 PP 06/2005. Terkait pemeriksaan kesehatan, KPU harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan wajib menerima masukan dari masyarakat umum. Selain itu juga harus menindaklanjuti masukan tersebut.