Gus Dim Masukkan Gugatan

Mojokerto-PN; Tim Kuasa hukum bacabup-bacawabup KH. Dimyati Rosyid (Gus Dim) - M.Karel akhirnya resmi memasukkan gugatan perdata terhadap KPU Kabupaten  Mojokerto dan RSUD dr. Soetomo Surabaya ke PN Mojokerto, kemaren (19/4).

gus dim

Dengan didampingi puluhan massa bacabup tersebut, Dhofir, SH dan M. Siswoyo, SH memasuki gedung pengadilan sekitar pukul 11.30 dan langsung mendaftarkannya ke petugas PN.

 

Dalam gugatan dengan nomor 17/Pdt.G/2010/PN.Mkt tersebut Gus Dim menilai ada 10 pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan RSUD dr Soetomo Surabaya. Diantaranya adalah KPU Kabupaten Mojokerto telah melanggar pasal 43 ayat 2 dan 5 PP 06/2005. Terkait pemeriksaan kesehatan, KPU harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan wajib menerima masukan dari masyarakat umum. Selain itu juga harus menindaklanjuti masukan tersebut.

Selain melakukan gugatan perdata, dikatakan Siswoyo, SH pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti kuat bahwa KPU telah melakukan tindak pidana. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya juga bakal mengajukan gugatan pidana kepada pihak kepolisian.
Sumber Radar Mojokerto.
Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung