PERJANJIAN KERJA SAMA TENTANG PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN

 

Rabu 16 November 2022, Pengadilan Negeri Mojokerto bersama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Seduri Mojokerto Melaksanakan Perjanjian Kerjasama (MOU) tentang Pelayanan bagi penyandang Disabilitas di pengadilan.

Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai Role Model dalam mewujudkan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan / Berkebutuhan Khusus yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh ke semua layanan yang ada di pengadilan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususan nya.

Untuk itu guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas. Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari ini menyelenggarakan kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Seduri Mojokerto.
Kesepakatan kerjasama ditandatangani diruang teleconference Pengadilan Negeri Mojokerto oleh Ketua Pengadilan yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan, Bapak Sunoto, S.H., M.H bersama dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Seduri Mojokerto Ibu Endang Mursalin, S.Pd serta diikuti oleh Pegawai Pengadilan.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung