PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PN MOJOKERTO DAN DISDUKCAPIL KAB MOJOKERTO
Kamis, 09 Maret 2023 - Perjanjian Kerja Sama (MoU) di bidang Pelayanan Pelaporan Peristiwa Penting antara Pengadilan Negeri Mojokerto dan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Mojokerto
Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas I.A bersama Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Mojokerto resmi melakukan Perjanjian Kerja Sama (MoU) di bidang Pelayanan Pelaporan Peristiwa Penting. Penandatanganan berlangsung di Ruang Teleconference Pengadilan Negeri Mojokerto.
MoU / Nota Kesepahaman ditandangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ibu Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H. dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto Bapak Amat Susilo, S.Sos., M.M. Turut hadir dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut Kepala Bidang Pemanfaatan Data Inovasi Kependudukan Bapak Prijanto, Kasi Kerja Sama Ibu Eny Sulistyowati dan Kasi Pemanfaatan Data Kependudukan Bapak Ruly.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi Pembetulan Nama pada Data Akta Pencatatan Sipil, TANPA melalui Penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto KHUSUS dalam hal-hal sebagai berikut :
a. perubahan mengenai tanda baca, misalnya titik atau koma di atas atau spasi
contoh : M Fauzan menjadi M. Fauzan, Mutiah menjadi Muti’ah, Abdurrahman menjadi Abdur Rahman
b. perubahan yang tidak mengubah fonem/pengucapan
contoh : Mita menjadi Mitha, Santi menjadi Santy
c. perubahan penulisan huruf yang dobel
contoh : Nissa menjadi Nisa
d. Perubahan penulisan nama yang tidak mengubah makna gramatikal
contoh : Jaka menjadi Joko
Ketentuan tersebut diatas dilakukan dengan persyaratan harus berdasarkan pada Dokumen Pendukung sebagai acuan Pembetulan Nama pada Akta Pencatatan Sipil.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan mampu mempercepat layanan dalam proses perubahan elemen data akta pencatatan sipil sehingga mampu mewujudkan pelayanan PRIMA bagi para pencari keadilan.