
Mojokerto-PN (Kamis, 20 Mei 2019);Setelah menjalani proses mediasi dan tak menemukan titik temu, sidang gugatan Ahmad Dimyati Rosyid (Gus Dim) terhadap KPUD Kabupaten Mojokerto dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya kembali dilanjutkan kemarin. Nahasnya, Ketua Majelis Hakim kembali menolak permohonan Gus Dim untuk memberikan putusan sela terhadap proses Pemilukada.
Dengan dihadiri sejumlah pendukungnya, sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut berlangsung singkat. Pasalnya, pihak tergugat meminta waktu untuk memberikan jawaban atas gugatan penggugat. Dalam sidang yang diketuai Sutarto, SH itu, kuasa hukum Gus Dim, Dhofir SH membacakan gugatannya terhadap KPUD Kabupaten Mojokerto dan RSUD Dr Soetomo Surabaya. Dalam gugatan no 17/Pdt.G/2010/PN.Mkt tanggal 19-04-2010 tersebut, pihak Gus Dim tetap meminta KPUD Kabupaten Mojokerto meloloskan kliennya untuk maju ke bursa Cabup/Cawabup Kabupaten Mojokerto 7 Juni mendatang.
Kuasa Hukum Tergugat (KPUD Kabupaten Mojokerto), Junus SH MHum mengatakan sesuai dengan tahapan gugatan perdata ada beberapa yang harus direvisi. "Ada yang harus direvisi, ditambah dan dikurangi itu selalu ada dalam proses gugatan perdata. Seperti kesalahan pada penulisan multi organic yang seharusnya organik, ini sudah berbeda. Satu kata yang salah maka akan fatal akibatnya," kata Junus.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan. "Kita siap dan akan membacakan jawaban kita atas gugatan penggugat Senin depan," katanya.
Dikutip dari Radar Mojokerto.