Tiga Saksi Beratkan Terdakwa
Mojokerto-PN; Tiga saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang janda di Jalan Bancang Gang II Nomor 10 Kelurahan Wates, Kota Mojokerto. Mereka adalah Muhammad Anas Hanafi (31), Fifin Wijayanti (33) dan Nurul Fadilah (14). Ketiganya merupakan tetangga korban.
Dalam sidang yang dipimpin Sutarto, SH.,MH dengan Hakim pendamping Santosa, SH dan Hari Widya P, SH.,MH kemarin siang (26/4), Muhammad Anas Hanafi menegaskan bahwa sebelum terembus kabar terbunuhnya Buyati Rosida (54), ia sempat melihat terdakwa berdiri di teras rumah. "Apakah benar topi dan kaos yang digunakan seperti ini?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suroto saat menunjukkan barang bukti baju dan topi terdakwa yang diduga kuat digunakan saat melakukan pembunuhan 11 Januari lalu itu.