MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

  • SELAMAT DATANG

    Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Mojokerto melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto
    Profil
    slide_1
  • KETERBUKAAN INFORMASI

    Pengadilan Negeri Mojokerto menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
    SELENGKAPNYA
    slide_3
  • LAPORKAN PENGADUAN!!!

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Mojokerto. Anda bisa mengadukannya melalui siwas.mahkamahagung.go.id
    SIWAS
    slide_4
  • CEK DENDA TILANG ANDA

    Sejak tanggal 1 Pebruari 2017, Pengadilan Negeri Mojokerto menerapkan proses tilang sesuai perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Jadi pelanggar tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto. Pelanggar cukup mengakses sipp.pn-mojokerto.go.id untuk mengetahui denda tilang.
    CEK DENDA TILANG
    slide_5
  • Zona Integritas

    Dokumen Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)Pengadilan Negeri Mojokerto
    Zona Integritas
    slide_6
  • Permohonan Surat Keterangan

    Anda membutuhkan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Mojokerto? Caranya cukup mudah silahkan ajukan permohonan pada eraterang, klik tombol dibawah ini
    eraterang
    slide_7
  • e-court

    Kini pendaftaran perkara, Pembayaran Panjar Biaya Perkara, hingga pemanggilan pihak berperkara pada Pengadilan Negeri Mojokerto dapat dilakukan secara online. Anda cukup menekan tombol dibawah ini
    eCOURT
    slide_8
  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
    Detil
    slide_9

KETERBUKAAN INFORMASI

Hak-hak Pencari Keadilan untuk Memperoleh Informasi Di Pengadilan diatur dalam Surat Keputusan KMA No :

SK 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Tiga Saksi Beratkan Terdakwa

Mojokerto-PN; Tiga saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang janda di Jalan Bancang Gang II Nomor 10 Kelurahan Wates, Kota Mojokerto. Mereka adalah Muhammad Anas Hanafi (31), Fifin Wijayanti (33) dan Nurul Fadilah (14). Ketiganya merupakan tetangga korban.

 

Dalam sidang yang dipimpin Sutarto, SH.,MH dengan Hakim pendamping Santosa, SH dan Hari Widya P, SH.,MH kemarin siang (26/4), Muhammad Anas Hanafi menegaskan bahwa sebelum terembus kabar terbunuhnya Buyati Rosida (54), ia sempat melihat terdakwa berdiri di teras rumah. "Apakah benar topi dan kaos yang digunakan seperti ini?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suroto saat menunjukkan barang bukti baju dan topi terdakwa yang diduga kuat digunakan saat melakukan pembunuhan 11 Januari lalu itu.

Gus Dim Masukkan Gugatan

Mojokerto-PN; Tim Kuasa hukum bacabup-bacawabup KH. Dimyati Rosyid (Gus Dim) - M.Karel akhirnya resmi memasukkan gugatan perdata terhadap KPU Kabupaten  Mojokerto dan RSUD dr. Soetomo Surabaya ke PN Mojokerto, kemaren (19/4).

gus dim

Dengan didampingi puluhan massa bacabup tersebut, Dhofir, SH dan M. Siswoyo, SH memasuki gedung pengadilan sekitar pukul 11.30 dan langsung mendaftarkannya ke petugas PN.

Pengantar Alih Tugas Bpk. Fahmiron, SH.,MHum

Perpisahan1Perpisahan2

Mojokerto-PN; Kamis (15/4) bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, berlangsung acara Pengantar Alih Tugas Hakim Fahmiron, SH.,MHum yang mendapatkan promosi menjadi  Hakim Pengadilan Negeri Padang Klas 1A. Karena beliau berasal dari daerah Sumatera Barat (Padang) maka hal ini sangat menggembirakan dan juga mendekatkan beliau dengan keluarga tercinta. Banyak kesan dan pesan yang Bapak Fahmiron, SH.,MHum sampaikan pada acara tersebut, tetapi hal itu tidak menyurutkan niatan dihati beliau untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga besar Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pengadilan Negeri Mojokerto juga mendapatkan tambahan Hakim baru yaitu Bapak Heru Dinarto, SH yang semula berasal dari PN Karanganyar.

Mantan Dewan "Togel" Disidang

Permohonan Gus DimMojokerto-PN (Kamis, 20 Mei 2019);Setelah menjalani proses mediasi dan tak menemukan titik temu, sidang gugatan Ahmad Dimyati Rosyid (Gus Dim) terhadap KPUD Kabupaten Mojokerto dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya kembali dilanjutkan kemarin. Nahasnya, Ketua Majelis Hakim kembali menolak permohonan Gus Dim untuk memberikan putusan sela terhadap proses Pemilukada.
Dengan dihadiri sejumlah pendukungnya, sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut berlangsung singkat. Pasalnya, pihak tergugat meminta waktu untuk memberikan jawaban atas gugatan penggugat. Dalam sidang yang diketuai Sutarto, SH itu, kuasa hukum Gus Dim, Dhofir SH membacakan gugatannya terhadap KPUD Kabupaten Mojokerto dan RSUD Dr Soetomo Surabaya. Dalam gugatan no 17/Pdt.G/2010/PN.Mkt tanggal 19-04-2010 tersebut, pihak Gus Dim tetap meminta KPUD Kabupaten Mojokerto meloloskan kliennya untuk maju ke bursa Cabup/Cawabup Kabupaten Mojokerto 7 Juni mendatang.
Kuasa Hukum Tergugat (KPUD Kabupaten Mojokerto), Junus SH MHum mengatakan sesuai dengan tahapan gugatan perdata ada beberapa yang harus direvisi. "Ada yang harus direvisi, ditambah dan dikurangi itu selalu ada dalam proses gugatan perdata. Seperti kesalahan pada penulisan multi organic yang seharusnya organik, ini sudah berbeda. Satu kata yang salah maka akan fatal akibatnya," kata Junus.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan. "Kita siap dan akan membacakan jawaban kita atas gugatan penggugat Senin depan," katanya.
Dikutip dari Radar Mojokerto.
  • PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
  • DAFTAR PERKARA
  • PROSEDUR BANTUAN HUKUM

Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi

TypographySebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut. .

Selengkapnya

SIPP [Sistem Informasi Penelusuran Perkara]

TypographyBerdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.


Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

TypographyMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan..


Selengkapnya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PELAYANAN PTSP

Pelayanan Umum,Pelayanan Pidana,Pelayanan Perdata, Pelayanan Hukum, dan Pelayanan Khusus Difabel

 

SINATRA

PELAYANAN SINATRA
 Sistem Informasi Pelayanan Pengadilan Tinggi Surabaya (SINATRA), Bertujuan Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat Akan Informasi Dari Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui Media SINATRA, Para Pengguna Dapat Melakukan Permohonan Riset, Pendaftaran Advokat Ataupunmelakukan Pengiriman Berkas Perkara Dan Permohonan Perpanjangan Penahanan Perkara.

 

 

PROFIL PTSP

 

KINERJA PENGADILAN

RASIO PERKARA-LKJip-LAPTAH

Informasi tentang Performa Pengadilan yang dituangkan dalam Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Negeri Mojokerto

tampilkan informasi

ROLE MODEL

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung