Rapat Dinas Selasa 22 Juni 2010
Pengadilan Negeri Mojokerto (22/06/2010),telah mengadakan Rapat Dinas yang diikuti oleh seluruh Hakim dan karyawan / karyawati Pengadilan Negeri Mojokerto. Adapun agenda yang dibahas dalam rapat kali ini adalah :
Hak-hak Pencari Keadilan untuk Memperoleh Informasi Di Pengadilan diatur dalam Surat Keputusan KMA No :
Pengadilan Negeri Mojokerto (22/06/2010),telah mengadakan Rapat Dinas yang diikuti oleh seluruh Hakim dan karyawan / karyawati Pengadilan Negeri Mojokerto. Adapun agenda yang dibahas dalam rapat kali ini adalah :
Anak Korban Minta Divonis Seumur Hidup
Mojokerto - Pelaku pembunuhan bibinya sendiri, Irwan Dewanta Isheriandi, 22 warga Sekarputih, RT 02/RW 02 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 11 Januari lalu, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto kemarin.
Irwan didakwa telah melanggar pasal 340 KUHPP tentang pembunuhan berencana dan pasal 362 tentang pencurian. Menurut JPU, Agus Suroto,Sh, selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga telah terbukti kuat melakukan pencurian sebuah motor Supra Fit nopol S 6991 V milik korbannya dan digadaikan ke seorang temannya di kawasan Tembelang Jombang.
Mojokerto-Setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan lalu, Ahmad Dimyati Rosyid harus menelan pil pahit. Kemarin pagi, Gus Dim kembali kalah dalam gugatan Perdata yang ditujukan kepada KPU Mojokerto dan RSUD dr Soetomo Surabaya di PN Mojokerto.
Mojokerto-PN; Sidang Gugatan KH. Ahmad Dimyati Rosyid,MA (Gus Dim) yang dilaksanakan pada pukul 10.20 WIB hari ini (26/5), mengagendakan pembacaan Replik dari Penggugat atas jawaban Para Tergugat, yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Dhofir, SH dan Mohammad Siswoyo, SH.,MH.
Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut. .
SelengkapnyaBerdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan..
PELAYANAN SINATRA
Sistem Informasi Pelayanan Pengadilan Tinggi Surabaya (SINATRA), Bertujuan Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat Akan Informasi Dari Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui Media SINATRA, Para Pengguna Dapat Melakukan Permohonan Riset, Pendaftaran Advokat Ataupunmelakukan Pengiriman Berkas Perkara Dan Permohonan Perpanjangan Penahanan Perkara.
Informasi tentang Performa Pengadilan yang dituangkan dalam Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Negeri Mojokerto